HOME


Index of articles, click here.


Vonis Dr Bagoes Diwarnai Dissenting Opinion

SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis terdakwa dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dr Bagoes Soetjipto tujuh tahun penjara. Terdakwa Bagoes yang disidang in absentia pada Kamis (9/12), juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penajra.

Selain itu, dokter spesialis jantung di RSUD dr Soetomo Surabaya ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 298,9 juta subsider 3,5 tahun. “Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata hakim anggota Dede Suryaman saat membacakan putusan.

Mantan staf ahli DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, suami Fanny Sulistyowati yang mantan bendahara DPD PDIP Jatim itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ternyata berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam mengambil keputusan terkait perkara ini. Ketua majelis hakim, Adi Dachrowi berpendapat, tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Alasannya, sidang in absentia dilakukan kalau tersangka atau terdakwa melarikan diri setelah diperiksa di Kejaksaan. “In absentia itu di tingkat penyidikan, bukan di tingkat peradilan,” kata Dachrowi saat ditemui usai sidang.

Terdakwa sama sekali belum pernah diperiksa sebagai tersangka sehingga tidak ada pernyataan terdakwa di dalam BAP. Idealnya, kata dia, penuntutan jaksa tidak diterima. Kalau terdakwanya ada baru bisa diajukan lagi ke pengadilan.

Pendapat ketua majelis hakim ini mengacu pada putusan PN Sumber, Jawa Barat. Dalam putusan yang juga dikuatkan Mahkamah Agung itu disebutkan, tuntutan JPU tidak diterima karena terdakwa sama sekali belum diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Sedangkan dua hakim anggota lainnya, Annas Mustaqim dan Dede Suryaman berpendapat lain. Kedua hakim anggota ini berpendapat, sidang in absentia itu di tingkat peradilan sehingga sidang bisa dilanjutkan hingga putusan. Karena kalah suara, maka ketua majelis hakim juga turut menandatangani putusan atas pria yang menjadi buronan tiga kejaksaan di Jawa timur ini.

Dalam dakwaannya, dr Bagoes diduga melakukan korupsi dana hibah P2SEM. Akibat perbuatan terdakwa di wilayah hukum Sidoarjo, negara mengalami kerugian Rp 440 juta. Terdakwa bersama Kurniawan Hidayat dan Rudi Setiyono (keduanya disidang terpisah), menggelapkan dana hibah P2SEM.

Bagoes membuat laporan pertanggungjawaban fiktif tentang penggunaan dana P2SEM. Bahkan seluruh nota dan kuitansi pengeluaran dana dipalsukan. Berdasarkan penelusuran tim kejaksaan, tidak ditemukan proyek yang disebutkan dalam proposal.m9



Index of articles, click here.



Gemuel Blackwielle,
Avenida Coronel Lucas de Oliveira Porto Alegre,
Porto Alegre 995
Brazil
Last updated: December 23, 2010